Kuansing, - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi, Riau Hadiman mengatakan, penanganan perkara penyidikan Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas (SPPD) diduga fiktif di BPKAD Tahun Anggaran 2019 masih berjalan, Rabu.
Sedangkan, uang hasil sitaan sudah dititipkan di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Proses tahapan penyidikan umum dan masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
"Ini terkait besar kecilnya kerugian negara, " katanya.
Dan, setelah hasilnya keluar baru dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Sedangkan, uang yang pernah disita oleh penyidik sebagai barang bukti yang nilainya lebih dari Rp493 juta. Sesuai dengan penetapan Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Sebelumnya, Jaksa Penyidik Kejaksaan telah menetapkan H sebagai tersangka. Namun, dalam perjalanannya, tersangka mengajukan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
"Oleh hakim tunggal di pengadilan tersebut, mengabulkan praperadilan H, " sebutnya.
Tidak terima dengan putusan praperadilan itu, Jaksa Penyidik kembali menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) baru. ***